Iklan

Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda di Kasus Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan kapolres Bukittinggi itu dengan pidana penjara 20 tahun.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody.

Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini