Iklan

Linda Pujiastuti Dituntut Pidana 18 Tahun Penjara Dikasus Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Linda dituntut 18  tahun penjara dan denda Rp 2 miliar ,”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.”Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” sambung dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.

“Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas dia.

JPU dalam dakwaannya menyebut Linda dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sebelumnya JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara penjara 20 dan dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsuder 6 bulan kurungan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini