Iklan

PT DKI Jakarta Tolak Banding Sambo, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati,ini Alasannya

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya kandas di tangan majelis hakim tolak banding Sambo.

Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Hakim banding menilai untuk tolak banding Sambo, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang yang tolak banding sambo.

Hakim yang mengadili yakni:
Ketua: Singgih Budi Prakoso
Anggota:

Ewit Soetriadi

Mulyanto

Abdul Fattah

Tony Pribadi

Memori Banding

Banding ini diajukan oleh jaksa dan juga pihak Sambo selaku terdakwa. Jaksa menyatakan dalam memori bandingnya, putusan PN Jakarta Selatan sudah sesuai, karena sudah mengakomodir seluruh tuntutan jaksa dalam menjatuhkan vonis terhadap Sambo.

Sementara banding yang diajukan pihak Sambo, dikarenakan sejumlah alasan. Salah satunya, soal penuntut umum dinilai diskriminatif dalam mengajukan banding.

“Penuntut umum menjalankan tugasnya bersifat diskriminatif dalam melakukan wewenangnya,” kata hakim membacakan memori banding Sambo.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pihak Sambo menilai kepada Sambo dkk jaksa mengajukan banding. Sementara kepada Eliezer tidak, padahal hukuman dia jauh di bawah tuntutan jaksa.

Kemudian, jaksa juga dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan banding ini. Selain itu, vonis ultra petita oleh PN Jaksel terhadap Sambo, dinilai tanpa pertimbangan yang lengkap. Di sisi lain, hukuman mati masih menjadi problematika.

Lalu, dalam menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat pertama juga dinilai tidak independen, imparsial dan tuntas, sebab adanya pemberitaan media masa, sosial, dan hoaks terkait Sambo.

“Pemberitaan media masa dan media sosial dan hoaks menyebabkan pengadilan tingkat pertama menjadi tuntas, independen dan imparsial dalam memutus,” kata hakim, melanjutkan memori banding Sambo.

Kemudian, majelis hakim PN Jaksel juga dinilai mengesampingkan alat bukti dan fakta di persidangan terkait dengan memutus kasus Sambo. Sehingga pihak Sambo meminta agar hakim membatalkan vonis PN Jakarta Selatan, dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Hakim Tak Sependapat Memori Banding Sambo dan Tolak Banding Sambo.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan memori banding Sambo dan tolak banding Sambo, Salah satunya, menurut hakim banding, hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara normati hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, hingga saat ini. Bahkan hukuman mati masuk dalam UU KUHP yang baru,” kata hakim banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini