Iklan

Korban Penipuan Tiket Coldplay,Polri akan Panggil Penjual Tiket Resmi

Sebanyak 14 orang korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang ditipu melalui jasa titip (jastip) melapor ke Bareskrim Polri. Para korban penipuan rugi hingga Rp30 juta,Jumat (19/5/2023).

Seiring dengan bermunculannya jastip, war tiket untuk mendapat tiket konser Coldplay viral di media sosial. Banyak orang yang ditipu oleh pelaku Jasa Titip( jastip). Modus terduga pelaku menggunakan media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Telegram untuk melancarkan aksinya.

Korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah terduga pelaku menerima uang transfer dari korban, mereka lantas memblokir nomor telepon korban agar tidak dapat menghubungi kembali.

Seorang dokter korban penipuan tiket Coldplay yang juga selebgram di Palembang menjadi korban penipuan jasa titip tiket Coldplay, hingga mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.Melalui akun instagramnya @nichosaputranugraha, korban menceritakan modus penipuan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Korban membeli dua tiket konser Coldplay kategori CAT 1 melalui akun instagram, pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang Rp12 juta.Namun kemudian pelaku tidak mengirimkan tiket elektronik dan tidak dapat di hubungi korban.

Korban langsung melaporkan aksi penipuan ini ke Polda Sumatera Selatan, agar pelaku ditangkap dan mendapat efek jera.
Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay melalui jasa titip.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil penyedia jasa penjualan tiket resmi konser Coldplay untuk meminta keterangan dalam dugaan penipuan bermodus bisnis jasa titip (jastip).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui penjualan tiket secara resmi.

Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat, 19 Mei 2023.
Ramadhan menjelaskan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser tersebut melalui patroli siber,tutur Ahmad Ramadhan.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi agar penyelidikan ditangani secara maksimal.

Ramadhan menjelaskan Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser tersebut melalui patroli siber. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi agar penyelidikan ditangani secara maksimal.

Sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui bisnis jastip melapor ke Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan total kerugian para kliennya mencapai Rp 30 juta.
Zainul mengatakan kliennya merupakan korban yang berasal dari luar Jabodetabek.

Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.

“Maka dari itu kita hadir di sini untuk menyampaikan ke pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam hal pencegahan kalau seandainya terjadi hal-hal ini seperti ini berlaku kembali,” kata Zainul setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini