Iklan

Penipu Tiket Konser Coldplay DiTangkap Polisi, Modus Jastip

Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) penipu tiket konser Coldplay berinisial ABF (22) dan W (24) yang melakukan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay pada 15 November 2023 mendatang.

Dalam konferensi Pers Polda Metro Jaya terhadap Pasutri Penipu tiket Coldplay, “Kami telah mengamankan dua orang, yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Pasangan suami-istri ABF (22) W (24) ini. Mereka diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Auliansyah menuturkan, kedua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Yogyakarta atas laporan korban yang dibuat pada hari Jumat (19/5/2023) di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam aksinya, pelaku penipu tiket konser menawarkan jasa titip (Jastip) penjualan tiket dengan akun Twitter @findtrove_id yang sebelumnya mereka beli dengan jumlah pengikut (followers) yang banyak.

“Kemudian dari website (akun Twitter) ini mereka membuka atau Open jastip war tiket Coldplay music of the spheres in Jakarta, yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website (akun Twitter) ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya, dan berhasil,” tuturnya.

kata Auliansyah, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.

“Kalau dalam satu jam tidak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp50 ribu akan hilang,” tutur dia.

Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.

Bersama dengan penangkapan pelaku penipu tiket konser tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya akun Twitter @findtrove_id, satu buah Handphone Redmi Note 9 Pro, dua buah handphone Iphone 13, satu buah CPU komputer, satu buah monitor, satu buah mouse dan satu buah keyboard.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini