Iklan

Ada 256 Rekening Panji Gumilang di Bekukan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membekukan atau memblokir rekening atas nama Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan Pesantren Al Zaytun.

Iya (dibekukan) rekening untuk kepentingan analisis,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (5/7/2023).Namun, ia belum menjelaskan secara rinci berapa nilai transaksi dari ratusan rekening yang dibekukan itu. Ivan hanya menjelaskan PPATK melaksanakan kewenangan sesuai undang-undang.

Kemudian Juru bicara PPATK Natsir Kongah mengatakan lembaganya menelusuri ada 256 rekening terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Dari situ, PPATK kemudian memblokir atau membekukan rekening tersebut untuk melakukan penelusuran lebih jauh.
“Jumlah pasti belum dirinci. Tapi ada 256 rekening terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun, atas nama pribadi dan lembaga pesantren,” tutur Natsir Kongah.

Hasil analisis sementara,terdapat sejumlah kejanggalan, namun belum dirinci nilai uangnya.“Untuk jumlah pasti belum dirinci,” tutur Natsir Kongah.

Natsir mengatakan semua dibagi dalam 6 nama dan tersebar di sejumlah bank.
Hal tersebut setelah pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD membentuk tim penanganan terhadap polemik pesantren terbesar di Asia Tenggara yang terletak di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Menkopolhukamn Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aspek keuangan Panji Gumilang dan Al Zaytun.Untuk menganalisa pergerakan keuangan, darimana sumber pendanaan dan kemana saja aliran dananya

Dari hasil penelusuran, PPATK menemukan ada 253 rekening terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun di sejumlah bank nasional.
“Tercatat ada 256 rekening. Terbagi dalam 6 nama terkait Panji Gumilang dan Al Zaytun,” tutur Mahfud MD.

Semua tersebar di sejumlah bank nasional, setelah ditelusuri, ada 33 yang menggunakan nama institusi Pesantren Al Zaytun.

Penanganan terhadap kontroversi Panji Gumilang dan Al Zaytun tidak saja dilakukan Bareskrim Polri, tetapi juga pihak terkait lain seperti PPATK.

Usai memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan ke penyidikan karena dinilai ada unsur kuat tindak pidana.

Bareskrim Polri kini tengah mencari minimal dua alat bukti untuk penentuan status tersangka kepada Panji Gumilang.
Sejauh ini, dari pemeriksaan pertama, status Panji Gumilang sebagai saksi terlapor menyusul laporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center tentang dugaan penistaan agama dan pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini