Iklan

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Mahfud :Untuk Mengalihkan Perhatian

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst senilai Rp5 triliun itu terkait pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan secara perdata Panji Gumilang tersebut masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD.

Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.

Sidang perdata ini akan dijadwalkan digelar pada 31 Juli 2023.

Hal tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,”Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai perihal gugatan Rp5 triliun yang diajukan Panji Gumilang.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil,” kata Mahfud, kepada awak media Kamis (20/7/2023).

Mahfud MD menilai ini tersebut sebagai pengalihan isu terhadap jerat pidana yang menanti Panji Gumilang.

Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujar Mahfud.

Mahfud justru menilai aneh terhadap gugatan perdata Panji Gumilang. Sebab, urusan hukum pidana Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” terang Mahfud MD.

Sebelumnya Panji Gumilang resmi melayangkan gugatan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Tak tanggung-tanggung, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini meminta ganti rugi dengan menuntut total nilai Rp 1 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini