Iklan

KPK Melempem ,Plt Deputi Penindakan Dikabarkan Mengundurkan Diri “Gegara” Penetapan Tersangka Kabasarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi,KPK melempem usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan status tersangka Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap.

Menjadi penyebab KPK melempem adalah karena tidak dilibatkannya Pusat Polisi Militer (Puspom) oleh KPK pada saat dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kedua petinggi TNI ini yang membuat KPK melempem sebagai salah satu institusi/lembaga Negara pemberantasan korupsi.

Para netizen di medsos pun berkomentar” KPK melempem” usai KPK menetapkan status tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ,meminta maaf pada TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka,netizen pun berkomentar kali ini KPK melempem.akibat KPK melempem ini mengundang perhatian netizen.

Tindakan yang dilakukan KPK dinilai telah melanggar aturan. Akibatnya tindakan yang tidak sesuai prosedur yang telah dilakukan pimpinan KPK ini membuat KPK melempem ,Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri.

Asep merespon sikap pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa keputusan mentersangkakan Henry Alfiandi dan Afri merupakan kesalahan prosedur.

Puspom bertindak sebagai penyidik, kemudian berkasnya diserahkan ke Oditur Militer. “Selanjutnya, melalui persidangan, dan anda (wartawan) tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.

Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko menilai penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh KPK menyalahi prosedur.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung.

Asep Guntur yang dikabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp.

“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI.Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” bunyi pesan tersebut yang dikutip dari Tempo, Jumat malam 28 Juli 2023.

Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.

Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan,” lanjut pesan tersebut.

Pria Lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu dikabarkan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.

“Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” tutup pesan tersebut.

Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan setelah Brigjen Asep Guntur Rahayu, mundur.

Praswad mengatakan tindakan Brigjen Asep yang mengundurkan diri karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat.

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Praswad dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.

Dia menilai pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK. Sebab, lanjut Abung, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata,” katanya.

Dia mengatakan, Pasal 39 ayat 2 Undang-undang KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan penyidik, kata dia, telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini