Iklan

Manotar Tampubolon Diusir DPR saat Tes Calon Hakim ,Ini Alasannya

Manotar Tampubolon diusir oleh Komisi III DPR saat menjalani fit and proper tes calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia ( HAM).

Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Manotar Tampubolon terpaksa gigit jari. Pasalnya, ia dicoret dan diusir oleh Komisi III DPR lantaran masih tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu mengemuka saat prosesfit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Awalnya tes berjalan dengan lancar, Manotar Tampubolon pun bisa menjelaskan makalahnya dengan jelas. Bahkan Manotar berhasil mencuri perhatian ketika mampu menyampaikan abstrak makalahnya dengan singkat.

Namun situasi mendadak berubah ketika Manotar ketahuan jadi caleg PSI. Di mana jika ingin jadi calon hakim Ad Hoc, maka tidak diperbolehkan berstatus sebagai caleg.

Bermula ketika Manotar Tampubolon akan mempresentasikan makalahnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nurdin melakukan interupsi dan meminta klarifikasi akan status Manotar.

“Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu pak, dari data yang kami dapat, bapak kan sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap, mau ikut pemilu atau nanti ikut (hakim ad hoc) ini dulu?,” tanya Nurdin.

Kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg gitu pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu,” sambungnya.

Manotar kemudian merespons. Dia mengaku sudah tidak beraktivitas di PSI.
Namun, jawaban itu disanggah anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani. Arsul mempertanyakan apakah posisi Manotar sudah benar-benar mengundurkan diri sebagai caleg atau belum.

“Karena begini ya, KPU itu terakhir memberikan kesempatan untuk perbaikan dalam rangka (menuju DCT) 3 Oktober kalau tidak salah. Jadi kalau bapak belum mundur nama bapak pasti ada di DCT,” ujar Arsul.

Pertanyaan ini juga ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni sebagai pimpinan rapat, yang kemudian dijawab oleh Manotar.

“Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai,” jelas Manotar.

Sahroni pun lalu menjelaskan perihal aturan seleksi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), yakni pasal 4 nomor 2 ayat 2 mengenai surat penyataan tidak menjadi pengurus dan anggota parpol.

“Jadi kalau bapak belum mundur, walaupun prosesnya bapak tidak ikuti, jadi dengan memohon maaf, kalau bapak tidak mundur, maka aturan ini berlaku sebagai pengurus paprol,” ujar Sahroni.

Oleh karena itu, Manotar Tampubolon pun akhirnya dicoret dari daftar calon hakim ad hoc HAM, karena statusnya yang masih caleg PSI seiring berbagai interupsi dari Komisi III. Sahroni pun tak lama mengusir Manotar agar segera meninggalkan ruang Komisi III.

“Dengan keputusan bersama teman-teman, kami setop tindak lanjut syarat, karena bapak tidak memenuhi syarat. Daripada bapak menunggu lama-lama duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR RI,” kata Sahroni.

Sehingga status Manotar Tampubolon dipertanyakan oleh Komisi III DPR. Setelah melewati berbagai pertanyaan, akhirnya diputuskan Manotar Tampubolon tidak bisa melanjutkan fit and proper test calon hakim Ad Hoc.

Manotar Tampubolon hanya bisa pasrah mengetahui diusir DPR karena masih berstatus caleg. Manotar pun meninggalkan ruangan rapat DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini