Iklan

Penusukan di Festival Muslim Ayub: Polisi :”Saling Senggol dan Cekcok”

ACEH TENGGARA – Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan kasus penusukan yang mengakibatkan Nanda Pratama tewas di lokasi Festival Muslim Ayub dipicu saling senggol antara korban dengan pelaku. Keduanya sempat terlibat cekcok dan korban sempat memukul kepala bagian belakang MEL.

Pada Festival Muslim Ayub yang dipicu saling senggol antara korban dengan pelaku”Meski demikian, pelaku dan Abimayu memilih pergi meninggalkan lokasi,” kata Yulhendri saat menggelar konferensi pers di Lobby Utama Polres Aceh Tenggara, Rabu, 20 Agustus 2025.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Bupati Aceh Tenggara, Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub, Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Kalapas Kelas II B Kutacane dan awak media massa.

Saat kejadian (Senin, 18 Agustus 2025, malam) tersangka MEL (26), warga Desa Batu Mbulan II sedang berjalan di lokasi festival bersama rekannya Abimayu. Sementara korban Nanda Pratama (warga Desa Pulonas, kecamatan Babussalam) juga bersama rekannya Guntur Wijaya.

Menurut Kapolres, MEL saat itu tidak langsung pulang. Dia kembali mengelilingi stadion dan bertemu dengan adiknya, Anta Maulana.

MEL kemudian melihat Nanda bersama Guntur. Keduanya saling menatap, lalu MEL menghampiri korban hingga cekcok mulut kembali pecah dan berakhir dengan perkelahian.

Dalam perkelahian di Festival Muslim Ayub tersebut, menurut Kapolres, Guntur sempat memukul kepala belakang MEL. Sementara Anta Maulana pun ikut terlibat untuk membantu kakaknya.

“Saat bergumul di tanah, korban Nanda Pratama mencoba meraih sebuah pisau miliknya yang terjatuh. Namun, pelaku lebih dulu mengambil pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke tubuh korban,” kata Yulhendri.

Yulhendri mengatakan korban mengalami luka tusuk di tubuh sebelah kiri bagian belakang. Nanda sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.

“Hanya dalam tempo 3 menit usai melakukan penusukan, pelaku MEL berhasil diamankan oleh personel Polres Aceh Tenggara yang saat itu sedang melakukan pengamanan jalannya Festival Muslim Ayub,” sebutnya.

Atas perbuatannya, MEL dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat guna mencegah potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses