Iklan

Aditiya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan ,Anak AKBP Achirrudin Hasibuan

Aditiya Hasibuan divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aditiya divonis dalam perkara penganiayaan dan pengerusakan terhadap Ken Admiral.

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menjerat Aditiya Hasibuan dengan pasal berlapis.Vonis yang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023).

Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan tentang Pengrusakan.

Pasal 406 ayat 1 KUHP dikenakan terhadap Aditiya Hasibuan karena menyebabkan rusaknya kaca spion mobil yang dikendarai saksi korban Ken Admiral.
“Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Putusan tersebut, diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai di Vonis Aditiya Hasibuan tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya.

Kemudian tidak terlihat satu pun pihak dari Ken Admiral hadir dalam persidangan tersebut.

Diketahui, anak AKBP Achirrudin Hasibuan ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini