Iklan

Anwar Usman Menolak Mundur dari MK ,Vonis MKMK Fitnah Keji

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menolak mundur dari MK ,Ia tak terima disebut terlibat konflik kepentingan karena ikut mengadili gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.

Menanggapi putusan MKMK ,Anwar Usman menolak mundur dari MK,Ia menyebut vonis MKMK itu fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023. Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum,dalam Konferensi Pers,Jakarta,Rabu (8/11/2023).

Perkara 90 itu adalah yang mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, bisa maju menjadi bacawapres. Anwar Usman menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir.

Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” lanjutnya.

Meski merasa difitnah, Anwar Usman mengatakan sebaik-baiknya skenario yang ingin membuat karakternya runtuh, dia meyakini skenario Tuhan lebih baik.

Ia pun memerasa sikapnya menolak mundur dari MK dari mengadili gugatan batas usia capres-cawapres bukan berarti membiarkan konflik kepentingan.

Ia pun menjelaskan, ada banyak putusan MK terdahulu yang bisa saja dianggap mengandung konflik kepentingan, tetapi nyatanya para hakim konstitusi tak ada yang mundur dari perkara itu.

Kemudian Ia mencontohkan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.

Anwar menegaskan, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usman dan Aswanto.

Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.

“Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung. namun saya tetap melakukan dissenting opinion,” kata Anwar dalam jumpa pers tanpa tanya jawab, Rabu (8/11/2023).

Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam Pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa gugatan di MK merupakan gugatan atas norma, bukan atas subyek/kasus spesifik, sehingga tak bisa dikategorikan memuat konflik kepentingan.
Ia menyadari bahwa gugatan batas usia capres-cawapres bermuatan politik tinggi.

Namun, masalahnya, terdapat sederet yurisprudensi MK bahwa perkara-perkara yang bisa dianggap memiliki kepentingan langsung dengan MK toh tetap diputus.

Beberapa di antaranya bahkan diputus pada era kepemimpinan Ketua MKMK saat ini, Jimly Asshiddiqie, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

“Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest,” kata Anwar.

Di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, terdapat pula Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

“Maka, berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum yang berlaku, pertanyaannya adalah: apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?” kata Anwar

Menurut Anwar, dalam amar putusan MKMK, tak satu poin pun yang meminta dirinya mundur sebagai hakim konstitusi. “Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?” ujar Anwar Usman.

Dalam belasan poin yang disampaikannya saat konferensi pers menanggapi putusan MKMK, juga tak ada kata mundur maupun permintaan maaf yang disampaikan Anwar Usman.

Berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab, Anwar Usman malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK.

Kata Anwar, dengan putusan MKMK yang mencopot dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK. Dia mengaku memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Sebab, kata dia, jabatan adalah milik Tuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini