Aksi Pencopotan Bendera PDIP berakibatkan protes keras dari kader PDIP dengan petugas dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, Keributan ini terjadi akibat bendera PDIP dicopot petugas dari DKLH secara sepihak bendera PDIP di Jalan Raya Margonda dekat simpang tugu jam,Jumat (12/1/2024)
Dari rekaman video amatir yang beredar, bendera PDIP dicopot oleh petugas DKLH yang dipasang menggunakan tiang bambu di lokasi, lalu di letakkan begitu saja. Aksi ini kedapatan oleh kader PDIP dan menanyakan maksud dari pencopotan bendera tersebut.
Kader PDIP protes keras dengan aksi bendera PDIP dicopot karena hanya bendera PDIP yang dicopot oleh petugas DKLH. Padahal hampir di semua penjuru Depok, bendera dan spanduk parpol dan caleg terpasang liar di taman, pohon dan ruang terbuka hijau (RTH) di kota tersebut.
“Orangnya DKLH Kota Depok.” ucap salah satu kader PDIP dalam video tersebut dilokasi.
“Nih orangnya nih yang ngopotin bendera PDIP,” ujar kader PDIP lainnya.
Bendera PDIP dicopot tersebut kedapatan oleh kader PDIP yang dilakukan oleh Petugas DKLH itu terdiri dari beberapa orang, menggenakan setelan baju coklat muda lengan panjang, dan celana panjang gelap. Sedangkan kader PDIP mengenakan kemeja PDIP.
Ketua DPC PDIP Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyayangkan aksi diskriminasi pencopotan bendera PDIP oleh petugas DKLH di Jalan Raya Margonda. Hendrik mengatakan, pemasangan bendera PDIP di kawasan itu semata untuk memeriahkan HUT PDIP ke-51 tahun, yang dirayakan pada Rabu 10 Januari 2024.
“Atas perintah Kadis DKLH bendera PDIP yang berulang tahun dicopot. Bukan kewenangannya, tebang pilih pula,” ucap Hendrik dilansir dari RRI.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini mengatakan, apabila dianggap ada pelanggaran pada pemasangan bendera PDIP itu. Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup harusnya berkoordinasi dengan KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
“Pelanggaran alat peraga kampanye selama masa kampanye merupakan kewenangan KPU Depok dan Bawaslu Depok. Harus ada rekomendasi penyelenggara pemilu nyopot APK maupun bendera parpol,” kata Hendrik.
“Kejadian ini sangat melukai hati kader PDIP Kota Depok yang memasang bendera partai tersebut dalam memperingati HUT partai yang ke-51,” ujarnya.
“Kalau memang kami melanggar, ya tegur donk biar kami copot. Jangan main copot gitu. Kan harus ada etika,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif menegaskan bahwa penertiban bendera PDIP di Jalan Raya Margonda, bukan atas rekomendasi Bawaslu Kota Depok. Tapi, ujar Fathul, Bawaslu Kota Depok mendapat rekomendasi dari DKLH terkait penertiban tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.