Iklan

Berakhir Damai,Kasus Janda 5 Anak di Nias Selatan

Seorang ibu bernama Erlina Zebua ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara. Kasus ini menuai sorotan lantaran Erlina merupakan janda dengan lima orang anak yang masih kecil berakhir damai,Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.,Sumatera Utara.

Dalam video yang viral di media sosial, lima anak Erlina Zebua yang berusia masih di bawah umur menangis histeris saat melihat ibu mereka ditahan Kejari Nias Selatan.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang janda memiliki lima anak di Nias Selatan (Nisel), Erlina Zebua, berakhir damai. Sang pelapor sekaligus korban telah memaafkan Erlina.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan,Kamis (24/5/2023).

“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” sebutnya

Diketahui, Erlina ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan usai berkas perkaranya dilimpahkan dari Polres Nias Selatan. Akibat penahanan terhadap Erlina, kelima anaknya pun langsung menangis.Momen lima anak Erlina menangis itu viral di media sosial.

Kejadiannya Kala itu Ina Ayu datang ke rumah korban untuk meminta pembongkaran pondasi yang dibangun di lahan miliknya.

Dugaan penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan Ina Ayu ke polisi.
Sekitar 19.00 WIB pada hari yang sama, Ina Ayu kembali mendatangi rumah korbannya dengan membawa pisau.

Menurut Rabani, ada ancaman yang dilontarkan ibu lima anak itu dalam kedatangannya kala itu.

“(Ina Ayu) langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan saksi korban sebanyak satu kali. Namun, berhasil ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya,” kata Rabani dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Kini Kasus penahanan Erlina Zebua, janda 5 anak di Kejaksaan Negeri Nias Selatan berujung dengan perdamaian. Kapolda Sumut bersama Kajati Sumatera Utara mengunjungi terdakwa untuk dilakukan mediasi dengan pelapor.

Dari mediasi tersebut, korban menyatakan tidak akan menuntut dan tidak keberatan jika terdakwa dijatuhkan hukuman ringan. Saat ini Erlina Zebua telah bertemu kembali bersama dengan 5 anaknya di Desa Hilisaloo,setelah penahannya ditangguhkan.

Perdamaian antara keduanya diselesaikan dengan restorative justice yang dibantu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumut Idianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini