Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).Majelis Hakim PN Jakbar pun memvonis Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakbar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023)
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. Mendengar putusan hakim, jenderal bintang dua itu tampak tidak bergeming sedikit pun.
Terdakwa peredaran kasus narkotika Teddy Minahasa Putra lolos dari jerat hukuman mati. Dia hanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringankan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Teddy lolos dari hukuman mati kemudian menjadi vonis pidana seumur hidup.
“Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding,” ungkap Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa, saat ditemui pers seusai sidang vonis Teddy Minahasa di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Selain itu, mengenai menikmati uang, tidak ada saksi. Saksi yang ada hanya si Doddy. Tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak,” tuturnya.
Lalu, tidak ada saksi juga yang mengatakan penukaran sabu- sabu dengan tawas. “Tidak ada saksi sama sekali,” ungkap Hotman.Oleh karena memastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jakbar tersebut. “Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK),” tutur Hotman Paris Hutapea.
Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai Teddy belum pernah dihukum penjara, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.
“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” kata Jon dalam persidangan.
Tetapi, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa di antaranya tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ujar Hakim Jon.Teddy juga diketahui menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika,”tutur Hakim Ketua, Jon Sarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.