Iklan

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati ,3 Hakim MA Inginkan Hukuman Dikurangi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos hukuman mati pasca-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup padanya.

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati yang merupakan aktor utama pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat keringanan hukuman. Vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo pun lolos hukuman mati,ia mendapat keringanan dari keputusan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Namun vonis ini berubah di MA.

Sidang MA dalam amar putusan, Ferdy Sambo Lolos hukuman mati usai MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk dengan nomor perkara nomor: 813 K/Pid/2023. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi Sambo ini berlangsung tertutup. Selama ini sidang yang terbuka untuk umum hanyalah di tingkat Pengadilan Negeri. Adapun di tingkat Pengadilan Tinggi dan MA hanya dapat disimak putusannya saja ketika sudah keluar. Hal ini berkaitan dengan tugas Pengadilan Tinggi dan MA sebagai judex jurist.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini