Iklan

Ibu Brigadir J Menangis Dengar Putusan JPU hanya Delapan Tahun Pada Putri Candrawati

Ibu Brigadir J dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Rosti Simanjuntak, menyatakan sangat kecewa sambil menangis dengar keputusan jaksa penuntut umum(JPU) yang menjatuhkan tuntutan 8 (delapan) tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.

“Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur dan menangis mendengar Tuntutan ituyang sangat menyakitkan kami. Membuat hati saya semakin sakit,” kata Rosti sambil menangis dikutip di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

JPU menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

Dalam hal ini, JPU menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak terima pada tuntutan tersebut,berbeda sorakan saat JPU membacakan Tuntutan kepada Sambo yang di bacakan JPU dengan tuntutan Penjara seumur hidup Selasa(17/1/2023).
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri. Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.

“Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan. Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Rosti sembari menangis. “Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri,” ucap Rosti Simanjuntak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini