Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ,wakil Ketua KPK minta maaf pada TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK minta maaf kepada TNI usai melakukan audensi di KPK,Rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK, Jumat (28/7) sore, untuk mengkoordinasikan terkait kasus dugaan tindak pidana dilingkungan Basarnas tersebut.
Hari ini Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko bersama rombongannya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (28/7/2023) sore.
Kedatangan Danpuspom guna membahas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Permohonan KPK minta maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah itu.
“Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK,” ujar Johanis.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” Johanis menambahkan.
Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama.
Menurutnya, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.
“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan,” kata Johanis.
Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” kata Johanis.
Permohonan KPK minta Maaf pada TNI, disampaikan KPK usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPKÂ mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan.
“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” katanya.
Hal itu, sambungnya, merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.
“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka penegak hukum sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis.
Oleh karena itu, sambungnya, terkait penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya itu jajaran pimpinan KPK minta maaf.