Iklan

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres merujuk Pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Sejumlah pertimbangan MK tolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres tersebut. Diantaranya penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” Kata Hakim MK.

“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Dalam pertimbangan lainnya, Hakim MK Arief Hidayat mengacu pada pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Pembacaan putusan itu juga disiarkan live di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

MK juga menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Putusan MK menolak gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun ini sekaligus memupus wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat ini Gibran yang juga putra presiden Joko Widodo ini masih berusia 36 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini