Iklan

Ini Sosok Hakim Agung Suhadi yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Hakim Agung Suhadi ketua majelis yang mengadili kasasi Ferdy Sambo meringankan Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi.

Mahkamah Agung menerjunkan lima hakim agung ,Hakim Agung Suhadi didapuk sebagai Ketua Majelis untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

Di bawah Hakim Agung Suhadi beranggotakan Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Pada kesempatan tersebut, dua orang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.Sedangkan tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju untuk meringankan vonis.

Hasilnya, Hakim Agung Suhadi memutuskan pemberian keringanan untuk Ferdy Sambo, dari yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Dilihat dari laporan harta kekayaan milik KPK, Rabu (9/8), Hakim Suhadi terakhir kali melaporkan hartanya pada 21 Maret 2023 dengan nilai mencapai Rp 11,05 miliar.

Di laporan yang sama, dia diketahui tak punya tanggungan utang.Harta kekayaan Hakim Suhadi kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan.

Bahkan, dia menghabiskan dana Rp 4,1 miliar untuk tujuh aset di sektor tersebut.Sementara untuk keperluan transportasi, Hakim Suhadi tampak cukup sederhana.

Keruan saja, dia hanya punya kendaraan jadul di garasinya dengan nilai jual yang terbilang kecil.

Menurut laporan tersebut, satu-satunya mobil pribadi di garasi rumah Suhadi hanya Toyota Fortuner generasi pertama dengan tahun produksi 2009.

Kendaraan itu punya nilai jual Rp 250 juta dengan status kepemilikan pribadi.

Diketahui, selain membatalkan vonis mati Sambo, Suhadi juga memberikan keringanan hukuman untuk ketiga tersangka lain, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Profil Hakim Agung Suhadi

Agung Suhadi merupakan pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Dia lahir, pada 19 September 1953.

Suhadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Kasasi di MA merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.
Suhadi lulus dalam meraih gelar sarjananya, pada tahun 1978.

Suhadi kemudian melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi llmu Hukum (STIH) IBLAM, pada tahun 2002.

Pada tahun 2015, Suhadi berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung. Suhadi dilantik menjadi hakim agung pada November 2011.

Suhadi menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun, pada tahun 2018.
Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suhadi telah mempunyai sejumlah pengalaman di MA.

Mulai dari Juru Bicara MA, Panitera MA, dan Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA.
Sebelumnya, Suhadi juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Saat ini, Hakim Agung Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini