Iklan

Istri Dirut PT Taspen Menangis di Bareskrim,Rina: Saya Hidup Dalam Ketakutan

Istri Dirut PT Taspen,Rina Lauwy menangis saat berada di Bareskrim Polri,Antonius Nicholas Stephanus Kosasih suami Rina Lauwy, tangisnya pun tak terbendung saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen datang untuk mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Kosasih yang merupakan suaminya.

Adapun Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen Rina perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kosasih.Rina menuturkan, Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT.

“Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun, saya tidak bisa tidur, saya tiap hari sampai stres gitu,” ujar dia.

“Sampai saya ketemu dengan abang ini, abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia,” lanjutnya.

Menurut Rina yang mengenakan pakaian putih itu, Kosasih selaku suaminya lah yang jahat.
“Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?,” kata istri Dirut PT Taspen.

“Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?” sambung Rina.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB. Kamaruddin tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar dia.

Ia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Dirut PT Taspen. Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien,” ujar Kamaruddin.

“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” sambungnya.

Diketahui, Kamaruddin diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kemudian di Bareskrim Martin selaku pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan “Kami minta setelah diperiksa, pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan,” ujar Martin,kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin.

Ia mengatakan, akan menjadi pelecehan bagi profesi advokat andai Kamaruddin Simanjuntak ditahan.

Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik,” kata dia.”Kami akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga,” sambung Martin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini