Iklan

Kamaruddin Diperiksa 10 Jam, Bareskrim Tolak Bukti-Bukti yang Dibawa

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8204589113192946″
crossorigin=”anonymous”></script>

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Kamaruddin diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Bareskrim mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dir Tipidsiber Bareskrim Polri. “Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” kata Kamaruddin usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin menyebutkan, sejatinya pemeriksaan itu telah rampung pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, terdapat perdebatan antara Kamaruddin dengan pihak penyidik.selama Kamaruddin diperiksa terjadi Perdebatan ,klaim Kamaruddin, soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita.

Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih,” klaimnya. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Usai Kamaruddin diperiksa selama 10 jam,ia mengatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur.

Pasalnya, penetapan tersangka itu dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
“Ya menyalahi prosedur (penyidiknya),” tegasnya.

Namun, penyidik banyak melakukan rapat sehingga proses pemeriksaan memakan banyak waktu.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim juga menolak bukti-bukti yang dibawanya dalam rangka membantah adanya penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia (penyidik) menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di-harddisk warna putih,” tuturnya.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.

Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Selama Kamaruddin diperiksa Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini