Iklan

Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Status Tersangka Dirinya ,Merasa Diperlakukan Secara Politis

Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan berita bohong alias hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih dan pertanyakan status tersangka dirinya.

Kamaruddin pertanyakan status tersangka yang disematkan polisi, sementara dirinya tengah menjalankan tugas sebagai pengacara yang membela klien. Penetapan tersebut pun disebutnya melanggar Undang-Undang Advokat.

Kamaruddin hadir dengan membawa rombongan advokat, lengkap dengan toga persidangan untuk memenuhi panggilan Bareskrim kemudian Kamaruddin bersama rekan -rekan seprofesi yang hadir juga pertanyakan status tersangka dirinya.

Ia diperiksa dalam status tersangka, usai dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” tutur Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri) kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” jelas dia.

Bahkan, Kamaruddin pun merasa diperlakukan secara politis. Pasalnya, pernyataan penetapannya sebagai tersangka muncul bersamaan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Saya tanya dia, sudah diperiksa belum? Belum. Lalu siapa yang diperiksa? Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat,” kata Kamaruddin.

Ia diperiksa dalam status tersangka, usai dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

“Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku menjalani tugas dan tegas mendampingi klien yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen dan pertanyakan status tersangkanya pada Bareskrim Polri.

Perihal kasus KDRT yang sedang dihadapi, Kamaruddin mengaku telah mengadu pada Presiden hingga DPR namun ANS Kosasih tak kunjung dipecat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini