Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tim dari Kemenko Polhukam telah dikirim ke Sumatera Utara (Sumut).
“Sudah mengambil langkah-langkah dan saya juga sudah ngirim tim ke sana,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023)
Mahfud MD mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai kepala bagian pada Direktorat Narkoba,Polda Sumut
Saat disinggung apakah AKBP Achiruddin bisa dipidana, Mahfud menyerahkan hal itu ke Mabes Polri. Dia menegaskan tak ada kasus yang dapat ditutupi saat ini kepada publik.
“Nanti kita lihat, kan sudah ditahan. Ya, jelas semuanya lah nanti biar diperiksa. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pemerintah dan Mabes Polri tidak diam, karena itu sudah ditindak, nah bagaimana bentuk akhir dari tindakan itu. Kita ikuti perkembangannya karena sekarang kita tidak bisa bersembunyi,” tuturnya.
AKBP Achirudin Diberhentikan dari jabatannya setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.”Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah,” tuturnya.
Diketahui kasus Achiruddin mencuat di publik usai video Viral yang memperlihatkan anaknya, Aditya, melakukan penganiayaan viral. Dalam video itu, ia tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.