Iklan

Kemendagri Keluarkan SE,Minta Pemda Mencegah Gangguan Ketertiban Umum Hingga Cegah”Sweeping” Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh gubernur dan bupati/wali kota terkait persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Surat itu diteken Tito Karnavian untuk para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Dalam edaran itu, Tito meminta agar pemerintah daerah (pemda) mencegah gangguan ketertiban umum. Salah satunya kriminalitas, termasuk sweeping warga oleh organisasi masyarakat tertentu.

“(Pemerintah daerah) melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antar warga, penodongan/begal, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas),” kata Tito dalam surat edarannya, dikutip dari keterangan resmi Kemendagri, Jumat (14/4/2023).

Kemudian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, menyatakan surat edaran itu ditujukan pula untuk memastikan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi,di Jakarta, Kamis (13/4/2023)

“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan,” kata Safrizal.

Menurutnya, ada dua aspek penting yang menjadi perhatian dalam periode Lebaran 2023 ini. Pertama, pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik.

Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Safrizal menyampaikan surat edaran tersebut terdiri atas delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh para kepala daerah.

Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.

Berikutnya, kepala daerah juga diharuskan memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.

Dukungan itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, dan distribusi bahan bakar minyak.

Di samping itu, mereka juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Selanjutnya, kepala daerah juga harus menugaskan Kepala Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat oleh perangkat daerah.

Surat edaran Kemendagri itu juga diharapkan dapat mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.

“Seluruh jajaran perlu solid. Satpol PP, Satuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik, arus balik, serta pengendalian inflasi di daerah,” kata Safrizal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini