Iklan

Ketua Laskar Merah Putih H.Adek Erfil Manurung Pimpin Demo, Kepemimpinan M.Arsyad Cannu “Cacat Hukum”

Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) H.Adek Erfil Manurung SH memimpin aksi Demo di depan Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk Mendesak Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas untuk segera mencabut atau membatalkan SKTBH no 0000054.AH.01.08.Tahun 2025 atas nama M.Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih yang di nilai cacat hukum,di Jalan H.R.  Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan,Kamis,(23/1/2025).

Ketua Umum Laskar Merah Putih H.Adek Erfil Manurung SH mengatakan dalam Orasinya ” pengurus atau anggota yang berhenti atau yang di berhentikan tidak dapat membentuk ataupun mendirikan Organisasi Masyarakat yang sama”,tegas H.Adek Erfil Manurung SH.

Lanjut Ketum LMP bahwa dengan berjalannya waktu Hafeezul Rahman Awan selaku Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih yang mengangkat M.Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih Versi Musyawarah Majelis Tinggi Dewan pendiri tanggal 03 November 2019 di Balik Papan,Kalimantan Timur menyampaikan hasil rapat Majelis Tinggi Dewan Pendiri tanggal 30 Oktober 2022 oleh 7 orang dari 13 orang ,bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2022 telah sepakat dan memberhentikan M.Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Versi Musyawarah Majelis Dewan Tinggi Pendiri yang bersangkutan tidak berhak mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih.

Namun faktanya Kementerian Hukum RI belum lama ini telah mengesahkan kepengurusan badan pengurus yang dibentuk oleh Arsyad Cannu dengan mengangkangi ketentuan pasal 31 ayat (1),(2) Undang-Undang Ormas.

Untuk Itu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih di Bawah Kepemimpinan H.Adek Erfil Manurung SH mendesak Kementerian Hukum RI :

1.Untuk segera mencabut dan membatalkan kembali surat keputusan pengesahan kepengurusan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih SKTB No.AHU-0000054.AH.01.08 tahun 2025 atas nama M.Arsyad Cannu yang di tandatangani oleh Dirjend UHU Widodo yang mana Laskar Merah Putih di bawah Kepemimpinan M.Arsyad Cannu selaku Ketua Umum adalah Ilegal.

2.mendesak Kementerian Hukum RI untuk mematuhi ketentuan pasal 31 ayat (1),(2). Undang-Undang Ormas.

3..Meminta agar Notaris Kurnia Yusmartina yang mengajukan perubahan Badan Hukum perkumpulan organisasi Masyarakat LMP sesuai akte Nomor 01 tanggal 13 Januari 2025 kepada Kementerian Hukum segera ditindak tegas dan dinonaktifkan dari jabatannya dikarenakan telah menyalahgunakan wewenangnya.

Usai perwakilan aksi demo LMP diterima oleh perwakilan dari Kementerian Hukum di kantor, Ketua Umum LMP Pimpinan H.Adek Erfil Manurung SH mengatakan dalam orasi penutupnya” dari Stafsus( Kementerian Hukum) akan melanjutkan kepada Menteri pada hari ini dan mendesak harus di cabut SKTB tersebut,jika tidak dicabut maka akan melanjutkan aksi demo minggu depan dengan aksi demo lebih besar”.

Aksi Demo damai ini datang dari berbagai perwakilan Kota/Provinsi Laskar Merah Putih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini