Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membuka rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Ketua Majelis Kehormatan MK mengatakan bahwa rapat tersebut harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang diangkat serius.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddique mengatakan “Ini juga untuk memastikan respon yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly.
Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan mengenai syarat batas usia Capres dan Cawapres.
Rapat Majelis Kehormatan MK menghadirkan para pelapor, di antaranya PBHI, Perekat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Total, ada 14 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan batas usia Capres dan Cawapres yang masuk sejak akhir Agustus lalu.
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshidiqie menyatakan, perlu pemeriksaan cepat karena laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK berkejaran dengan masa pendaftaran Capres dan Cawapres, serta tahapan Pilpres selanjutnya.
Sejumlah lembaga yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim MK atas putusan batas usia Capres dan Cawapres, memberikan klarifikasi kepada Majelis Kehormatan MK.
Di depan Majelis, Pelapor yang adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menjelaskan ada konflik kepentingan dan hubungan nepotisme dalam putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres,dilansir dari Youtube Mahkamah Konstitusi.
Petrus menerangkan hal ini memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres.
Ketua Majelis Kehomatan MK ,Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.
“Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” ujar Jimly.
“Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima,” sambung Jimly.
Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.
1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.