Iklan

Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja Jadi Tersangka dan Ditahan

Masih ingat beberapa waktu lalu sempat viral aksi seorang pria berbaju biru membubarkan kebaktian jemaat gereja? Kejadian itu di Bandar Lampung dan pria berkaus biru yang membubarkan jemaat tersebut, adalah ketua RT.

Ketua RT bernama Wawan Kurniawan itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu. Dilansir detik.com, Kamis (16/3/2023), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka.

Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung. “Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja Jadi Tersangka dan Ditahan
Ketua RT Wawan kurniawan

Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya. Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung,dilansir detik.com,Kamis,(16/3/20023)

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.

Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” sambungnya. (berbagai sumber)

Diketahui sebelumnya, viral sebuah video di media sosial pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik, Rekaman yang menayangkan saat ketua RT tersebut masuk paksa dan menghentikan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Bahkan Wawan juga sempat mengusir para jemaat yang ada di dalam Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) untuk keluar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini