Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan perlindungan itu merupakan buntut dari tindakan Richard Eliezer yang menjalani sesi wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan LPSK sebagai pihak yang memberikan perlindungan. Tindakan Eliezer dinilai melanggar kesepakatan justice collaborator.jumat ( 10/3/2023)
Diketahui, LPSK memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Richard Eliezer lantaran membongkar kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun LPSK resmi menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy menyesalkan dan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Satu hari sebelum wawancara dilakukan Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat. Rosi pun meminta LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
“Maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” jelas pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Sementara, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah juru bicara LPSK Rully Novian. Menurut Rully, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.dilansir dari kompas.com (10/03/2023)
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” jelas pemimpin redaksi Kompas TV tersebut. Sementara, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah juru bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut.
Nah itu tidak terjadi,” kata Rully. Rully juga menegaskan tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
“Faktanya enggak ada, belum ada,” tegas dia. Sebelumnya pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari kami.
“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” Ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy menyesalkan dan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.