Iklan

KPK Langsung Tahan Rafael Alun Setelah Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Rafael langsung ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo  selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
Rafael merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael Alun rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka sekira pukul 16.25 WIB.

Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan setelah rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.Rafael telah mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Rafael didampingi oleh tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah.

Dalam konferensi pers kasus dugaan gratifikasi sore ini. Rencananya Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengumumkan langsung konstruksi perkara.

Rafael selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael.

Selain itu, juga telah menyita uang Rp 40 juta dan tas ‘mewah’ saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Adapun Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo terungkap.

“Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja,” kata Rafael beberapa waktu lalu.

“Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga harus melakukan tindakan kepada saya,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini