Iklan

Mahfud MD : Transaksi Janggal 349 T ,Tak Ada Perbedaan Data

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan titik perbedaan penjelasan mengenai transaksi janggal/mencurigakan Rp349,8 Triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang digunakan olehnya maupun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI tanggal 29 maret dengan yang disampaikan bu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 maret 2023,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Sekali lagi data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak,” sambung Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menerangkan kalau ada perbedaan cara penjelasan antara dia saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI pada 27 Maret 2023. Padahal, keduanya menggunakan acuan data yang sama, yakni menunjukkan angka agregat Rp349,8 triliun.

Hanya saja, perbedaan terletak pada penjelasan keduanya. Pada saat itu, Mahfud menggunakan seluruh data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disetor ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).

Sementara, Menkeu menggunakan data yang disetor ke Kementerian Keuangan. Meski, keduanya mengacu ke 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2009-2023.

Mahfud menjelaskan transaksi janggal ini, perbedaannya ada pada cara klasifikasi dan penyajian data dari 300 surat LHA dan LHP dengan nilai total transaksi agregat Rp 349,8 triliun.

Menurutnya, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya kepada 3 klaster.

“Sementara kementerian keuangan hanya mencantumkan LHA (dan) LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA (dan) LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. Jadi ada yang ke Kemenkeu ada yang ke APH. Nah ini tidak dicakup, itu saja bedanya,” terangnya.

Mahfud menerangkan kalau sebagian laporan antara 2009-2023 itu sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Namun, ada sebagian lagi yang masih dalam proses baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh aparat penegak hukum.

“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP 94 Tahun 2021 tentang displin PNS,” paparnya.

“Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya mengenai transaksi janggal/mencurigakan ini,” tambah Mahfud.

Duduk perkara transaksi janggal/mencurigakan ini dijelaskan Mahfud MD setelah menggelar rapat ke-5 dengan seluruh pihak terkait dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mengenai transaksi janggal 349 T ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini