Iklan

Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum(JPU)di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (13/3/2023)

Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa alibi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, soal ketidaktahuannya akan peristiwa di Duren Tiga tidak masuk akal.

Berdasarkan keterangan Putri Candrawati di persidangan, dia mengaku tidak tahu menahu akan peristiwa penembakan lantaran tengah berada di kamar dan tidur. Saat mendengar tembakan, Putri mengaku hanya menangis dan tidak mencari tahu apa yang tengah terjadi.

rosti simanjuntak
Rosty Simanjuntaksaat Konfrensi Persusai pembacaan vonis untuk Sambo Suami Putri candrawaty di PN Jakarta Selatan,Senin(13/2/2023)

“Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di Rumah Duren Tiga karena ada di dalam kamar dan sedang tidur, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal,” kata hakim dalam sidang vonis Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini