Iklan

Mantan Kades Terdakwa Pupuk Bersubsidi Naik Banding ke PT Kutacane

Mantan Kades (Kepala Desa) Terpidana penggelapan pupuk bersubsidi  divonis 1 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Kutacane Sebagaimana hasil konfirmasi kepada PN Kutacane, dan PT Banda Aceh.

Terdakwa kasus penggelapan pupuk subsidi, Patuan Markus, mantan Kades (Pengulu Kute/Keuchik) Kebun Sere Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, dan sudah divonis majelis hakim PN Kutacane 1 tahun 10 bulan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,Kutacane , Selasa (19/9/2023).

Mantan Kades penggelapan pupuk bersubsidi Patuan Markus merasa tidak puas dengan vonis hakim PN Kutacane, terpidana Patuan Markus mengajukan banding ke PT Banda Aceh. Berkas banding sudah sampai ke PT Banda Aceh, demikian disampaikan PTSP PT Banda Aceh, lewat WA-nya kepada awak media ini, pada hari Senin(18/9/2023).

Perihal Mantan Kades terdakwa penggelapan Pupuk subsidi tersebut diketahui Wartawan media online Ebataknews.com melalui WA-nya Panitera PN Kutacane Suhardin, SH. dan konfirmasi langsung kepada Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tgk.Multazam, SH. dan Kordinator Humas PT Banda Aceh, Dr.H. Taqwaddin, SH.

Terdakwa ditangkap oleh Polres Agara, bersama kawan-kawannya, di desa Kampung Karo Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, yang saat itu mau membawa Pupuk Bersubsidi ke Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara sekitar 5 ton menggunakan truk colt diesel, malah tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap bagi aparat hukum yang menangkapnya.

Kasus ini menjadi menarik perhatian orang banyak di kabupaten Aceh Tenggara, khususnya para petani, karena selama ini ketersediaan pupuk subsidi langka, harga mahal jauh diatas HET dan pembelian wajib digandeng dengan pupuk lain.

Dan pelaku ini juga sebagai seorang kepala desa (pengulu kute/keuchik), yang seharusnya membantu masyarakat, khususnya petani, membantu program pemerintah, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga, malah bermain dengan kawan-kawannya, menggelapkan pupuk subsidi, demi meraup keuntungan pribadi.

Masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, untuk memeriksa dan mempelajari secara sungguh-sungguh Putusan PN Kutacane, dengan menggunakan hati nurani, prinsip keadilan dan kebenaran.

Karena masalah ini sudah menjadi masalah yang sangat krusial di Aceh Tenggara bahkan di seluruh Indonesia, ini menyangkut tentang program pemerintah dalam penyediaan pupuk bersubsidi untuk para petani, dan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya terdakwa tersebut dituntut JPU di PN Kutacane, selama 3 tahun 6 bulan. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (JPs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini