Iklan

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Medan,Sering Dituduh Mencuri Laptop

Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), Pelaku pembunuhan Mahasiswi di Medan , BL (19) mahasiswi asal Kota Medan, Sumatera Utara karena dituduh mencuri laptop.

Ia merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu. Dia mempersiapkan pisau dapur dari rumah. Lalu pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, ia mendatangi kamar indekos korban dan langsung menyerangnya.

Peristiwa pembunuhan mahasiswi di Medan tersebut terjadi di kamar kos korban di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia menghujani korban dengan pisau dapur berbahan stainless steel hingga korban tak berdaya, kemudian pelaku kabur. Saat ditemukan sesama anak kos lainnya, korban masih bernyawa hingga akhirnya dibawa ke RS Universitas Sumatera Utara.

Namun beberapa saat kemudian, BL dinyatakan tewas dan jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan. “Sudah direncanakan. Pisau dibawa dari rumah,”ujarnya

Saat itu warga dikejutkan dengan teriakan korban dan saat dicek, korban bersimbah darah dengan lupa di bagian punggung. BL sempat dilarikan ke RS, namun dia menghembuskan napas terakhir.

Ramadhan mengaku sering dituduh sebagai pencuri laptop. Padahal ia sudah membantah.Saya dendam, Pak. Saya bolak balik dituduh,”kata Muhammad Ramadhan Hasibuan. Sabtu (8/4/2023)

Dia mengaku menikam korban dengan pisau dapur yang sengaja dipersiapkan. Namun ia tak ingat berapa kali menusuk korban hingga akhirnya tewas. “Saya dendam sama dia, saya tikam. Gak tau berapa kali,” ucap tersangka.

Kompol Chandra Yudha Pranata menyebut motif pembunuhan mahasiswi di Medan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Antara pelaku dan korban pun saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban.

Alhamdulillah setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya adanya dendam. Dimana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop, maling seperti itu, “kata Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu.

Atas perbuatannya, pelakupelaku pembunuhan Mahasiswi di Medan ini terancam kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”340 Subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.

Penangkapan pembunuhan Mahasiswi di Medan ini tak butuh lama, hanya sekitar 12 jam setelah kejadian atau tepatnya pada Sabtu 8 April, dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu dinihari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini