Iklan

Pemberian Santunan ABK MV Cahaya Mustika Laut melalui IKPPNI dan P3I yang di Fasilitasi Ditjend Hubla

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi hak santunan ABK, kompensasi kasus bukan kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI melalui Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Pemberian Santunan ABK atas Almarhum Capt. Zulkifli dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/11) ,Almarhum Capt Zulkifli saat itu tengah bertugas di kapal niaga MV. Cahaya Mustika Laut di perairan Kaliorang, Kalimantan Timur.

Santunan ABK atas nama Almarhum Capt. Zulkifli difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada istri sebagai ahli waris dan anak almarhum sebesar Rp 100.000.000,- diserahkan oleh PT. Sumberbumi Global Niaga serta disaksikan perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Santunan ABK
Pemberian Hak Santunan Kompensasi pada Keluarga Almarhum Capt Zulkifli Usai Pemberian Santunan ABK kepada keluarga Almarhum Capt. Zulkifli,PT Sumberbumi Global Niaga dan disaksikan oleh Ketua IKPPNI,P3I Capt Dwi Soeyono (Tengah) di Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Capt. Maltus menjelaskan, santunan ABK Sebagai hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.

“Selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah para pelaut niaga yang merupakan pekerja kunci bagi rantai distribusi logistik melalui moda transportasi laut” tambahnya.

Santunan ABK
Penandatanganan Hak Santunan Kompensasi Oleh Capt Dwi Soeyono Ketua IKPPNI dan P3I disaksikan oleh Ditjen Hubla, PT Sumberbumi Global Niaga di Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Meli Yulia Magdalena selaku anak dari almarhum berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ketua IKPPNI dan P3I Capt Dwi Soeyono yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000.

Hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut niaga adalah bukan kategori pekerja migran.

“Alhamdulillah bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi” kata Meli.

Ia berharap kedepannya, edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak pelaut dapat dilakukan lebih masif kepada pelaut dan perusahaan yang menanunginya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini