Iklan

Pemilihan Suara Ulang Di TPS 1 Desa Lawe Petanduk ,Aceh Tenggara

Keputusan mengenai pemilihan suara ulang di TPS 1 Lawe Petanduk 1 sepertinya terlalu dipaksakan oleh KIP Aceh Tenggara, pasalnya dasar hukum pelaksanaan pemilihan ulang sepertinya tidak melalui jalur PKPU no 25 Tahun 2023 dimana seharusnya melalui usulan KPPS atau hasil penelitian yang dilakukan oleh pengawas desa.

Lebih lanjut soal pemilihan suara ulang ,menurut ketua KIP Aceh Tenggara tentang adanya video yang beredar di media dan bahwa adanya oknum pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 kali baik pada satu TPS di TPS yang berbeda.

Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah video tersebut sudah diteliti dan dikaji secara cermat sehingga sudah benar menghasilkan konklusi seperti norma yang terdapat pada PKPU no 25 Tahun 2023.

Hasil konfirmasi awak media ebataknews dengan Ketua KPPS lawe Petanduk I dan Ketua Panwas Desa, hingga berita ini dimuat belum berhasil didapatkan, diduga ada kejanggalan dan tekanan yang menjadi rahasia umum bahwa seolah olah-olah ada kolaborasi antara panwas kecamatan dengan panwas/KPPS untuk tidak memberikan informasi ke publik tentang kasus Lawe Petanduk I.

Semoga bila Pemilihan Suara Ulang (PSU) jadi dilakukan hari Jumat (23/2/2024) masyarakat akan puas dengan hasil pilihan mereka. Dan harus dipastikan bisa dilaksanakan dengan jujur, adil dan tidak ada unsur-unsur money politik atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.(JS)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini