Iklan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jangan Menjadi Preseden Buruk Demokrasi

Pemungutan Suara Ulang adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan. Umumnya penyebab pemungutan suara ulang (PSU) dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu.

Aturan mengenai persyaratan Pemungutan Suara ulang berikut tata caranya tercantum dengan lengkap dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 372 dan 373. Sementara itu, aturan terkait waktu pelaksanaannya tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kecamatan Semadam pada tanggal 15/2/24,nomor:49/HM.03.02/K.AC-09/SMD/02/2024 untuk melakukan PSU untuk DPRK Dapil Aceh Tenggara 2. KIP Agara memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semadam.

Pemungutan Suara Ulang
Ketua KIP Aceh Tenggara ,Mhd .Safri Desky, M.H

Putusan tersebut tertuang dalam Surat KIP nomor 07/HK.03.01-Kpts/1102/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum tahun 2024, di TPS 01 Lawe Petanduk dan akan dilakukan hari Jumat 23/02/2024.

Sementara itu untuk PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan, juga akan dilakukan yakni untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
“Benar, akan dilakukan PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan, jenis pemilihan untuk DPRK,” kata Safri Desky, Rabu (21/2/2024).

Ditambahkan Safri Desky pihaknya memutuskan PSU itu atas rekomendasi Bawaslu Aceh Tenggara nomor:027/PM.03.02/K.AC.09/02/2024 tertanggal 19 Pebruari 2024.
“Setelah menerima rekomendasi itu, pihaknya melakukan rapat pleno pada tanggal 20 Pebruari 2024 dan akhirnya kami memutuskan dilakukan PSU di TPS 02 Desa Aunan, hari Sabtu 24/2/2024,” ungkapnya lagi mengakhiri pembicaraan.

Dilain pihak ketika dipertanyakan untuk menyikapi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang kepada salah satu ketua LSM di Aceh Tenggara yakni LSM KPK Nusantara, Junaidi Sinaga.
Menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara harusnya lebih memperketat pengawasan menjelang hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Lawe Petanduk 1 dan Desa Aunan. Hal itu harus dilakukan untuk memastikan tidak adanya lagi pelanggaran pemilu yang terjadi, baik dari peserta pemilu maupun masyarakat.
(JS)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini