Iklan

Penjelasan Kapolri Soal Bentrok Warga dan Aparat di Rempang Batam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan mengenai peristiwa bentrok warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, peristiwa bentrok warga dan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan warga setempat itu terjadi pada Kamis, 7 September 2023.

Kapolri Sigit menjelaskan saat ini memang sedang dilakukan upaya pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City.

Warga menolak upaya BP Batam yang melakukan proses pengukuran dan pematokan lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Menurut Kapolri, sebelum terjadi bentrok warga dan aparat gabungan, BP Batam sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya yakni mulai dari musyawarah, mempersiapkan relokasi hingga ganti rugi.

Ia menyebut BP Batam sudah menyiapkan ganti rugi bagi warga di Pulau Rempang, Batam, terkait rencana pengembangan di kawasan tersebut.

“Tentunya langkah-langkah yang dilaksanakan oleh BP Batam sudah sesuai berjalan, mulai dari musyawarah, mempersiapkan relokasi, termasuk ganti rugi kepada masyarakat yang mungkin telah menggunakan lahan atau tanah di Rempang,” kata Kapolri di Jakarta pada Kamis (8/9/2023) yang dikutip dari tayangan KOMPAS.TV.

Sigit mengatakan pengukuran lahan di Rempang bertujuan untuk pengembangan kawasan, namun kemungkinan lokasi tersebut dikuasai oleh beberapa kelompok masyarakat.

“Di sana, ada kegiatan terkait dengan pembebasan atau mengembalikan kembali lahan milik otoritas Batam yang saat ini mungkin dikuasai beberapa kelompok masyarakat,” ujar Sigit.

Pengukuran tersebut, lanjut Sigit, dilakukan lantaran pihak BP Batam akan menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas investasi.”Karena memang ada kegiatan yang akan dilakukan oleh BP Batam (pada lahan di Rempang),” kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa penyelesaian konflik tersebut diselesaikan melalui musyawarah mufakat antara pihak-pihak terkait.

“Namun demikian, tentunya upaya musyawarah, upaya sosialisasi penyelesaian dengan musyawarah mufakat menjadi prioritas, sehingga kemudian masalah di Batam, di Rempang itu bisa diselesaikan,” tutur Sigit.

Diketahui Bentrok Warga dan aparat gabungan terjadi keributan pecah saat petugas gabungan tiba di lokasi. Keributan itu dipicu karena warga masih belum setuju dengan adanya pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Akibat keributan bentrok warga dan aparat gabungan tersebut, petugas terpaksa menembakkan gas air mata karena situasi yang tidak kondusif.

Sebanyak delapan orang telah ditangkap menyusul bentrokan antara aparat dan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, menurut kepolisian.

Dalam perkembangan, kepolisian juga mengatakan sebanyak 11 orang yang terdampak gas air mata sudah kembali ke rumah masing-masing setelah mendapat perawatan medis.

Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Sebagian masyarakat adat menolak direlokasi imbas proyek ini karena khawatir akan kehilangan ruang hidup mereka. Sementara BP Batam beralasan proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini