Iklan

Perkara Solar Ilegal , JPU Tuntut 6 Tahun Achiruddin Hasibuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal.

Perkara Solar Ilegal ,Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 6 tahun penjara terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Dalam nota tuntutannya, JPU Randi H Tambunan menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,” ucap JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Senin (18/9/2023).

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan pada perkara Solar ilegal “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat,” tutur Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa sola perkara Solar ilegal.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan soal Solar ilegal pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini