Iklan

Persidangan Terhadap Dugaan “Mafia” Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Para terdakwa dalam persidangan kasus penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 5 ton. Pada sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara. Didakwakan pasal 378 KUHP dan pasal tindak pidana ekonomi dan UU Perdagangan.

Dalam tuntutan JPU terhadap para pelaku yg terdiri dari 6 orang. Jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wahyu Husni, SH, MH.( Kasi.Pidum), Rifo Cundra, SH, MH (Kasi.Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan Indra Irfan Hidayat, SH.

pupuk
Kasi Pidum Wahyu Husni ,SH,MH mengenakan pasal berlapis terhadap penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi,Senin (10/7/2023)

JPU mengenakan dakwaan pasal berlapis dan dalam persidangan ini mempertanyakan kepada para saksi yang hadir untuk membuktikan keterlibatan dan peranan masing-masing pelaku, siapa penjualnya siapa pula otak dari penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi ini,Senin (10/7/2023)

Saat ditanyakan kepada Kasi.Pidum sampai dimana kesiapan JPU dalam proses persidangan, menyatakan bahwa sudah lengkap alat bukti penuntutan bagi ke 6 orang terdakwa sampai tahap inkra nantinya.

Harapan dari ketua LSM KPK Nusantara Junaidi saat dikonfirmasi menyatakan mengenai mafia pupuk harus dibuat efek jera buat mereka supaya pupuk bersubsidi dapat disalurkan sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) setiap desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

pupuk
Ketua KPK Nusantara Junaidi mengatakan adanya oknum Kepala Desa yang ikut terlibat.

Junaidi juga menyatakan prihatin sehubungan adanya oknum kepala desa yang terlibat sebagai mafia pupuk di Aceh Tenggara yang seharusnya dia sebagai panutan di masyarakat.

Ternyata sebaliknya yang terjadi dan mereka ini sudah sepantasnya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah menyusahkan masyarakat kecil atau petani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini