Iklan

Tersangka Gratifikasi,KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. “Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” tuturnya,Senin (15/5 2023)

Berdasarkan sejumlah bukti yang cukup, KPK tetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. “Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” tutur Ali.

Kemudian KPK langsung mengusulkan ke Ditjen Imigrasi, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat ini telah dicegah keluar negeri oleh KPK.

Kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh, KPK mengusulkan pencegahan kepada tersangka gratifikasi Andhi Pramono mulai hari ini hingga enam bulan ke depan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.

“Saat ini tercantum dalam daftar Pencegahan, usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 Nov 2023,” ujar Achmad Nursaleh kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari ebataknews.com. Mari bergabung di Page Facebook “ebataknews” dan https://youtube.com/@ebataknews.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini