Iklan

Vonis Mati Ferdy Sambo Belum Final , Sambo dkk Ajukan Banding

Vonis mati yang di jatuhkan kepada Ferdy Sambo belum final karena mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa (JPU) Permohonan banding diajukan sejak kemarin.

kemudian Sambo dkk mengajukan banding “Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Vonis mati untuk mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo belum final. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri disebut telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden.

Baru-baru ini, KUHP versi terbaru bahkan bisa memberikan kelonggaran hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Vonis mati sambo belum Final
Ferdy Sambo (tengah )berjalan menuju sidang pembacaan Vonis oleh majelis Hakim PN Jakarta Selatan ,Senin (13/2/2023)

Namun, apakah aturan ini benar-benar bisa dimanfaatkan Ferdy Sambo?

Setelah Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengetuk palu yang menandai putusan vonis mati bagi Ferdy Sambo pada 13 Februari, tiga hari kemudian tim kuasa hukumnya disebut sudah mengajukan banding.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Ferdy Sambo sudah mengajukan banding diikuti dengan narapidana lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.seperti dikutip dari kompas.com,Kamis(16/2/2023)

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Djuyamto

Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) KUHAP, setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, Ferdy Sambo dkk memiliki peluang memperoleh keringanan hukuman atas vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia juga masih punya langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi hingga meminta keringanan hukuman dari presiden.

Upaya banding merupakan langkah hukum pertama bagi Ferdy Sambo,termasuk narapidana pada umumnya,yang tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pengadilan negeri. Berkas banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi.

Banding merupakan hak yang melekat pada narapidana seperti diatur dalam Pasal 67 KUHAP.

Petikannya adalah “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

Apa itu kasasi?

Jika Ferdy Sambo tidak puas dengan putusan banding di tingkat pengadilan tinggi, maka ia bisa mengajukan kasasi. Proses kasasi ini akan diperiksa oleh Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP.

Menurut aturan ini, seseorang tak bisa dikasasi jika di tingkat banding diputus bebas dari hukuman.Waktu pengajuan kasasi hanya 14 hari sejak putusan banding di tingkat pengadilan tinggi dikeluarkan.

Lewat waktu tersebut, maka putusan banding dianggap berkekuatan hukum tetap atau bisa disebut narapidana menerima hukumannya.

Namun, dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 243 KUHAP ini, permohonan kasasi demi kepentingan umum hanya bisa diajukan oleh jaksa agung kepada mahkamah agung. Upaya hukum ini jarang terjadi.

Upaya hukum terakhir adalah peninjauan kembali atau PK. Upaya PK diajukan narapidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan kepada Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, PK diajukan biasanya disertai adanya bukti baru yang menunjukkan terjadi kekeliruan terhadap putusan pengadilan. Tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK.

Grasi Presiden

Upaya hukum lain di luar jalur yudikatif adalah meminta keringanan hukuman dari presiden melalui grasi.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Hal ini tertuang dalam UU Grasi.

Permohonan grasi bagi terpidana merupakan hal yang umum. Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua. Tapi di saat bersamaan, Jokowi juga pernah menolak grasi terpidana mati dalam kasus narkoba.

Ferdy Sambo memiliki hak yang sama dengan narapidana mati lainnya untuk mengajukan grasi.Jangka waktu untuk hakim pengadilan tinggi atau hakim kasasi, atau PK, atau presiden dalam konteks grasi itu tidak ada jangka waktunya,”

Namun, dalam praktiknya, upaya hukum seorang terpidana vonis mati bisa menghabiskan waktu lebih dari 10 tahun untuk memperoleh kepastian hukum.

Apakah KUHP yang baru berdampak pada hukuman mati Ferdy Sambo?

Dalam KUHP terbaru yang disahkan pada Desember 2022, disebutkan eksekusi vonis mati bisa dihapuskan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Syaratnya, terdakwa atau narapidana menyesali perbuatannya, masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.BVGF

tyJika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sebaliknya, jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini